JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Velline Chu mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan alasan Velline mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Kepada penyidik, Velline mengaku dapat meredam trauma, sedangkan sakit yang dirasakannya bisa lebih terkendali.
Meski begitu, Zulpan menyebut bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalam untuk mengetahui sejak kapan penyanyi dangdut tersebut menggunakan sabu.
"Sehingga dia hilangkan rasa trauma dan sakit dengan cara gunakan narkotika jenis sabu," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Inisial VU Terkait Narkoba
"Pengakuannya baru memakai, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriskaan dan rekam jejak digital," pungkasnya.
Untuk diketahui, Velline ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap bersama suaminya di salah satu perumahan kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Artis Sinetron Naufal Samudra Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Pertama, Budi Harianto atau BH. Kedua Kusti Ningsih alias Velline Chu. Mereka adalah pasangan suami istri," ujar Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Zulpan mengemukakan, penangkapan Velline Chu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah.
"Kedua tersangka ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Velline Chu dan suami telah dilakukan tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil dari pemeriksaan keduanya positif menggunakan sabu.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.