JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, di rumahnya kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam.
Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di dalam pipet.
"Satu terbungkus plastik klip dengan berat 0.08 gram. Kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2.7 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Velline Chu dan Suami Kerap Gunakan Sabu Bersama
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, plastik dan satu unit ponsel dari penangkapan Velline Chu dan suaminya.
"Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri dalam hal ini Polres Jaksel berkomitmen dalam pemberantasan narkotika yang dikategorikan bisa merusak bangsa," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya mengatakan, penangkapan Velline Chu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya menggunakan sabu di rumah.
Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu.
Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Pakai Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.