JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubbag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah mengungkap alasan belum dihentikannya pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen di tengah bahaya merebaknya varian omicron di ibu kota.
Menurut Taga, hal itu disebabkan DKI Jakarta yang saat ini masih berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB, kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," kata Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Omicron Merebak, Disdik DKI: Belum Ada Evaluasi untuk Hentikan PTM 100 Persen
Taga menjelaskan, PTM tatap muka 100 persen diperbolehkan bagi daerah yang melaksanakan PPKM Level 2.
Hal itu, kata dia, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 Menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya (berkapasitas) 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021 (daring)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, jumlah kasus Covid-19 varian omicron di DKI Jakarta masih terus bertambah.
Baca juga: Kemendikbud: Berjalan Sepekan, PTM 100 Persen Sesuai Skenario
Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Minggu (9/1/2022) mencatat ada 407 kasus Covid-19 varian omicron.
Jumlah tersebut diketahui mengalami penambahan sebanyak 74 dari total kasus hari sebelumnya, Sabtu (8/1/2022), yakni sebanyak 333 kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.