Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak di Depok Berharap Bruder Angelo Divonis Seberat Mungkin

Kompas.com - 10/01/2022, 17:33 WIB
M Chaerul Halim,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di Depok, Judianto Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis Lukas Lucky Angelo alias Bruder Angleo dengan hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan Judianto menyusul pembacaan vonis terhadap Bruder Angelo yang rencananya berlangsung pada Kamis (13/1/2022).

"Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal (seberat-beratnya) dan menambahkan hukuman pemberat terhadap Terdakwa," Kata Anto, sapaannya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Anto menilai fakta persidangan menunjukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sangat kuat. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan hasil keterangan ketiga korban anak dan bukti visum.

Terlebih, kata Anto, perkara ini dilatarbelakangi relasi kuasa lantaran terdakwa dikenal sebagai pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan tersebut. karenanya hukuman bagi Bruder Angleo harus maksimal dan lebih berat.

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa.

Korban dari kebejatan Bruder Angelo pun mengalami trauma, ketakutan, dan cemas akibat kekerasan seksual tersebut. Hal itu juga diperparah bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo merupakan perbuatan yang berlanjut.

Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa

Bruder Angelo diketahui melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali, yakni sepanjang perjalanan di mobil angkot dari panti asuhan menuju Jalan Toleiskandar, Depok.

Terdakwa pun tidak mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena itu, saya menyatakan bahwa pelaksanaan sidang ini harus memberikan dasar perlindungan dan memberikan keadilan kepada korban," tutur Anto.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena itu diharapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, (nantinya) memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan korban," ucap Anto.

Sebelumya diberitakan, Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.

"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).

Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.

"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com