DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di Depok, Judianto Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis Lukas Lucky Angelo alias Bruder Angleo dengan hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan Judianto menyusul pembacaan vonis terhadap Bruder Angelo yang rencananya berlangsung pada Kamis (13/1/2022).
"Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal (seberat-beratnya) dan menambahkan hukuman pemberat terhadap Terdakwa," Kata Anto, sapaannya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Anto menilai fakta persidangan menunjukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sangat kuat. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan hasil keterangan ketiga korban anak dan bukti visum.
Terlebih, kata Anto, perkara ini dilatarbelakangi relasi kuasa lantaran terdakwa dikenal sebagai pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan tersebut. karenanya hukuman bagi Bruder Angleo harus maksimal dan lebih berat.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa.
Korban dari kebejatan Bruder Angelo pun mengalami trauma, ketakutan, dan cemas akibat kekerasan seksual tersebut. Hal itu juga diperparah bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo merupakan perbuatan yang berlanjut.
Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa
Bruder Angelo diketahui melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali, yakni sepanjang perjalanan di mobil angkot dari panti asuhan menuju Jalan Toleiskandar, Depok.
Terdakwa pun tidak mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.