JAKARTA, KOMPAS.com - Doddy Sudrajat melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, menyebutkan bahwa rencana pemindahan makam artis Vanessa Angel akan dilakukan berkait wasiat sang anak semasa hidup.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemindahan makam kan bukan keinginan Pak Doddy semata, tapi itu menjadi wasiat almarhumah (Vanessa)," ujar Djamaluddin usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Menurut dia, wasiat itu pernah disampaikan Vanessa secara lisan kepada Doddy dan beberapa kerabatnya semasa hidup.
Baca juga: Doddy Sudrajat Dilaporkan Usai Tanggapi Warga yang Kritik Pemindahan Makam Vanessa Angel
Karena itu, kata Djamaluddin, kliennya merasa bertanggung jawab untuk menjalankan wasiat tersebut.
"Kurang lebih (bunyinya) 'Kalau saya meninggal, saya pengin agar mayat saya satu liang lahat dengan ibu saya'," kata Djamaluddin menirukan wasiat Vanessa kepada Doddy.
Diberitakan sebelumnya, ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan seorang pria bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Doddy Sudrajat Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam.
"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam.
Menurut Rofi'i, laporan kepolisian berawal dari video yang dibuatnya khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel itu. Dalam videonya, Rofi'i menyarankan Doddy agar mengurungkan niat untuk membongkar dan memindah makam sang anak.
Rofi'i bahkan menyebut bakal memberikan Doddy ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma jika niat itu dibatalkan.
"Spontan saya, di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," kata Rofi'i.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.
"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.