JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pencabulan EW alias Ayah Ndut mengiming-imingi ponakannya, AA (9), dengan uang Rp 25.000.
Menurut Zulpan, pelaku yang berusia 60 tahun itu kerap menjanjikan uang ketika korban hendak dicabuli.
"Barang bukti yang diamankan ada dua uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000. Jumlah Rp 25.000 sebagai iming-iming pelaku ke korban," ujar Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2021).
Baca juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Setiabudi, Polisi Sebut Pelaku Pernah Lakukan Hal Serupa 3 Tahun Lalu
Pelaku mencabuli keponakannya sendiri sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kamar pelaku pada 3 Januari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pada Rabu 5 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di kamar rumah kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel. Pelaku melakukan dengan penuh tekanan," kata Zulpan.
Pelaku dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 tahun 2002 Perlindungan Anak paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Kasus itu terungkap usai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Fakta Penangkapan Ayah Ndut yang Disoroti DPR, Pelaku Cabuli Ponakannya yang Berusia 9 Tahun
Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi mengatakan, berdasarkan laporan orangtua AA, putrinya menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan EW.
"Menurut korban, pencabulan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Beddy menyebutkan, korban mengeluhkan mengalami sakit pada bagian kemaluan. Polisi kemudian membuat surat pengantar visum terhadap korban.
Pada hari itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi menangkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.