"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.
"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.