TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar pada 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.
Akibat kebakaran itu, setidaknya 49 narapidana tewas di lapas dan di rumah sakit (RS).
Jadwal sidang pidana untuk kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Baca juga: Kemenkumham: Kami Berikan yang Terbaik untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Tanggal 18 (Januari 2022)," ucapnya pada awak media, Senin (10/1/2022).
Dia menyatakan, berdasar berkas yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, ada empat tersangka yang terjerat dalam kasus kebakaran lapas itu.
Dalam kesempatan tersebut, Arif belum mengungkapkan identitas dari empat tersangka itu.
Sebagaimana informasi, kepolisian sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Nigeria Akhirnya Teridentifikasi
"Dengan empat tersangka," ujar Arif.
Dia menyebut sidang kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.
Arif menambahkan, dirinya belum mengetahui apakah para tersangka itu bakal mengikuti sidang secara langsung alias daring (online) atau secara luring (offline).
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," katanya.
49 napi tewas
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Blok C ditempati 122 warga binaan.