JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kira-kira kondisi korban investasi Ustaz Yusuf Mansur dkk.
Sudah bernasib buruk karena investasi tak kunjung balik modal, kini para korban juga terancam dilaporkan ke polisi oleh sang Ustaz.
Baca juga: Yusuf Mansyur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestrasi ke Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak yang dinilai telah menggiring opini bahwa kliennya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.
Baca juga: Tiga Tips Memulai Investasi, Belajar dari Pengalaman Korban Wanprestasi Yusuf Mansur
Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf di Pengadilan Negeri Tangerang. Deddy menyatakan, langkah pelaporan ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong. Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp10 juta sampai Rp 12 juta sebagai dana awal.
Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Mal PTC Mati Suri | Omicron Meluas
Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan.
"Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," kata Deddy.
Sejumlah penggugat Yusuf Mansur sebelumnya telah mengikuti sidang perdana di Penadilan Negeri Tangerang. Simak di halaman selanjutnya.