Tangis Korban di PN Tangerang
Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur dkk.
Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah di stasiun televisi swasta pada 2013. Ia saat itu langsung tertarik.
Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut. Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui usai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.
Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun. Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut. Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik. Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi.
"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.
Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.
Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.
Bukan hanya Lilik yang menjadi korban investasi Yusuf Mansur. Total ada belasan orang yang mengajukan gugatan ke PN Tangerang dan terdaftar dalam 3 perkara. Simak halaman selanjutnya.