Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tak menceritakan kepada orang lain termasuk orangtuanya.
"Pengaduan anaknya bahwa mendapatkan perlakuan cabul atau kekerasan seksual dilakukan di bawah tekanan," kata Zulpan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino mengatakan, pelaku juga pernah terlibat kasus pencabulan dengan korban yang berbeda pada tiga tahun lalu, atau pada 2019.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sekitar 3 tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan keponakannya yang berasal dari Padang," ujar Lucky.
Namun, kata Lucky, kasus dugaan pencabulan itu diselesaikan dengan kekeluargaan.
Korban saat itu telah dipulangkan oleh orangtua ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
"Diselesaikan secara kekeluargaan. Semenjak kejadian itu keponakannya dipulangkan ke Padang," kata Lucky.
Baca juga: Fakta Penangkapan Ayah Ndut yang Disoroti DPR, Pelaku Cabuli Ponakannya yang Berusia 9 Tahun
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik dari PPA akan memeriksa kejiwaan pelaku.
"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Budhi saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal.
Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.
"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ayah Ndut yang Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun
Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian cabul itu.
Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.
"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.
Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.