Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuaknya Perilaku Keji Paman di Setiabudi yang Cabuli Ponakan dengan Iming-iming Uang Rp 25.000

Kompas.com - 11/01/2022, 08:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tak menceritakan kepada orang lain termasuk orangtuanya.

"Pengaduan anaknya bahwa mendapatkan perlakuan cabul atau kekerasan seksual dilakukan di bawah tekanan," kata Zulpan.

Cabuli ponakan lainnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino mengatakan, pelaku juga pernah terlibat kasus pencabulan dengan korban yang berbeda pada tiga tahun lalu, atau pada 2019.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sekitar 3 tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan keponakannya yang berasal dari Padang," ujar Lucky.

Namun, kata Lucky, kasus dugaan pencabulan itu diselesaikan dengan kekeluargaan.

Korban saat itu telah dipulangkan oleh orangtua ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.

"Diselesaikan secara kekeluargaan. Semenjak kejadian itu keponakannya dipulangkan ke Padang," kata Lucky.

Baca juga: Fakta Penangkapan Ayah Ndut yang Disoroti DPR, Pelaku Cabuli Ponakannya yang Berusia 9 Tahun

Kejiwaan pelaku diperiksa

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik dari PPA akan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Budhi saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal.

Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.

"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ayah Ndut yang Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun

Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian cabul itu.

Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.

"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.

Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com