JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (6/1/2022), orangtua AA (9) terkejut bagaikan disambar petir di siang bolong.
AA mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya, diduga akibat dicabuli oleh EW alias ayah ndut beberapa hari sebelumnya.
EW tak lain dan tak bukan merupakan paman dari korban.
Pelaku tega menyetubuhi anak di bawah umur tersebut di rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini ada hubungan keluarga dengan korban, yaitu pamannya sendiri berinisial EW alias AN usia 60 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Setiabudi, Polisi Sebut Pelaku Pernah Lakukan Hal Serupa 3 Tahun Lalu
Usai mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua AA pun melapor ke Polsek Setiabudi. Pelaku langsung ditangkap polisi.
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaanya, EW mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali kepada keponakannya.
Aksi bejat pertama dilakukan pelaku pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku kembali mencabuli korban dua hari setelahnya.
"Waktu dan tempat kejadian pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022. Melakukannya di dalam kamar rumah," kata Zulpan.
Baca juga: Paman Perkosa Ponakannya yang Masih SD di Setiabudi Jaksel
Pencabulan itu dibuktikan dari hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta.
"Hasil visum itu mendukung (korban dicabuli)," kata Zulpan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25.000. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 itu pun menjadi barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada dua uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000. Jumlah Rp 25.000 sebagai iming-iming pelaku ke korban," ujar Zulpan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Setiabudi, Ayah Ndut Iming-imingi Ponakan dengan Rp 25.000