JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menilai kenaikan belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI menunjukkan para wakil rakyat itu tidak memiliki simpati dan empati terhadap penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19.
Dika Moehammad, Sekretaris Jenderal (SPRI) menyatakan, di tengah gempuran Covid-19, para wakil rakyat di DPRD DKI buta dan tuli dalam melihat dan mendengar kondisi realitas yang terjadi di masyarakat.
”Mereka malah dengan sengaja mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan. Alangkah ironisnya. Nasib rakyat semakin diiris-iris saat kondisi semakin terjepit, mereka justru memikirkan perutnya sendiri," kata Dika melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (11/1/2022),
Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik, Ketua Dewan: Kenaikan buat Masyarakat
Alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan 17,5 persen dibandingkan tahun 2021. Dalam rincian belanja yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022, dengan kenaikan ini, setiap anggota Dewan akan mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulannya pada tahun 2022.
Saat wakil rakyat memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan, imbuh Dika, situasi kasus Covid-19 di DKI Jakarta justru mengkhawatirkan. Itu karena dari data terbaru Dinas Kesehatan DKI per 9 Januari, kasus aktif sebanyak 1.874 kasus, sementara kasus varian Omicron 407 kasus.
Berkaca pada tahun lalu, jika kasus semakin banyak, hal itu akan memaksa Pemprov DKI menarik rem darurat untuk mengantisipasi lonjakan penularan.
”Kebijakan ini tentunya membawa efek bagi ekonomi warga Jakarta, khususnya warga miskin yang belum pulih secara finansial sejak 2 tahun pandemi Covid-19 berlangsung,” kata Dika.
Baca juga: PTM 100 Persen di Bogor, Depok, dan Bekasi Ditunda, Jakarta Jalan Terus
Akan tetapi, para anggota Dewan seperti tidak memiliki rasa simpati dan empati terhadap penderitaan rakyat. Kondisi rakyat yang terpojok dan tergencet secara ekonomi dan psikologis dianggap angin lalu saja.
Oleh karena itu, SPRI menilai tindakan yang tercela itu harus dihentikan.
Bantuan PKH
SPRI berpandangan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta seharusnya memikirkan nasib rakyat Jakarta dengan cara menerapkan skema perlindungan sosial skala lokal (PKH lokal).
Berdasarkan hasil kajian SPRI DKI Jakarta bersama Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial pada tahun 2020, diperkirakan 38.000 keluarga miskin di DKI Jakarta tidak mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat meski masuk ke dalam kategori penerima manfaat.
Dari sampling yang dilakukan terhadap 3.958 keluarga miskin di 94 kelurahan, ditemukan sebanyak 2.892 keluarga yang pantas dan layak menerima PKH tetapi belum mendapatkannya.
”SPRI mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Jakarta untuk segera menerapkan PKH Lokal bagi warga miskin Jakarta yang belum mendapat PKH dari pemerintah pusat,” kata Dika.
SPRI mengusulkan besaran PKH meliputi bantuan tetap dan bantuan komponen. Bantuan tetap ialah bantuan rutin yang diterima setiap peserta penerima manfaat sebesar Rp 1,4 juta sampai Rp 2,2 juta per bulan per keluarga.