JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani beserta suami Ardi Bakrie, dan sopir Zen Vivanto akan menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (11/1/2022).
Ketiganya didakwa terkait penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan jadwal PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Sidang kali ini merupakan yang keenam dilaksanakan.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim
Di sidang sebelumnya mereka menjalani agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nia Ramadhani pertama kali ditangkap bersama dengan Zen Vivanto sopir pribadinya di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik
Sementara suami Nia, Ardi Bakrie, menyerahkan diri pada malam harinya. Ardi mengakui bahwa ia juga mengonsumsi narkoba.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta dengan alat hisapnya (bong).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan urine mereka dinyatakan positif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.