JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tadi langsung ajukan banding. Artinya bahwa keputusan ini belum inkrah," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Wa Ode menyatakan, ketiga terdakwa mengajukan banding demi mencari keadilan.
"Kita akan menghormati keputusan Bu Nia, Pak Ardi, dan Pak Zen untuk mencari keadilan hukum, karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," ujar Wa Ode.
Wa Ode mengaku berkeberatan dengan putusan majelis hakim. Alasannya karena vonis dari hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kronologi Sopir Brio Tabrak 3 Motor dan 2 Mobil, Dua Kali Kabur Berujung Menabrak Lagi Kendaraan
Wa Ode mengungkapkan, hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.
Oleh karena itu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Ketika hakim tadi menyatakan mereka bukan pengguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," tegas Wa Ode.
"Ada dua dokumen yang diterbitkan oleh negara yang seharusnya menjadi acuan dari majelis hakim, acuan tersebut merupakan hasil dari asesmen TAT," tutup Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.