JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan masa rehabilitasi narkoba yang telah dijalani artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tak menjadi pengurang atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepada mereka.
Adapun Nia dan suaminya telah menjalani rehabilitasi sejak 11 juli 2021.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan keduanya bukanlah pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba, sehingga rehabilitasi yang dijalani mereka tak menjadi pengurang hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Beri Vonis Penjara Bukan Rehab, Hakim Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Bukan Pecandu Narkoba
"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi yang dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ucap Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Namun karna para terdakwa tidak termasuk dalam klasifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tutur Damis.
Sebelumnya majelis hakim memvonis Nia, Ardi, beserta sopirnya, dengan hukuman penjara 1 tahun, bukan dengan menjalani rehabilitasi.
Alasannya, Nia dan Ardi tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Alasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 Tahun Penjara, Bukan Jalani Rehabilitasi...
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.