BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkunjung ke Kantor Pemerintah Bekasi (Pemkot), pada Selasa (11/1/2022).
Kunjungan itu ia lakukan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu, kepala daerah yang akrab disapa Emil itu menyampaikan tiga arahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Tadi hadir memberikan arahan evaluasi kontemplasi kepada para ASN, PNS di pemerintah Kota Bekasi. Kami mengingatkan lagi tentang tiga hal dalam membangun sebuah kota provinsi bernegara," ujar Emil, Selasa.
Baca juga: Kunjungi Bekasi, Ridwan Kamil Ingatkan Plt Wali Kota Benahi Infrastruktur Publik
Pertama, Emil menekankan soal pakta integritas yang tidak boleh dilanggar.
Dia juga mengingatkan bahwa tugas seluruh PNS di Kota Bekasi yakni melayani, bukan dilayani.
Ketiga, ia mengingatkan agar pegawai harus selalu beradaptasi dan menjadi lebih profesional.
"Karena dunia ini dikagetkan dengan revolusi 4.0, dikagetkan oleh Covid-19, sehingga harus beradaptasi," kata dia.
Emil memaparkan dua solusi agar pemerintahan menjadi lebih profesional dan bersih dari peluang jual beli jabatan.
Ia mencontohkan sistem yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait mutasi jabatan.
"Teknologi mutasi dengan sistem komputer yang membuat Jawa Barat itu satu-satunya unit institusi negara yang jabatannya itu tidak perlu dilelang, saking objektifnya. Itu bisa diadopsi untuk memutus potensi jual-beli jabatan," ungkap Emil.
Kemudian, Emil menuturkan, seluruh jabatan di Pemprov Jawa Barat sudah dilebur menjadi lebih fungsional, sehingga yang terjadi adalah birokrasi berdasarkan kegiatan.
"Jadi, nanti orang Dinas Perhubungan bisa mengurus Covid. Orang Dinas Pendidikan bisa ngurusin Covid. Nah, jadi nanti di Bekasi akan dilakukan seperti di (Pemprov) Jabar. Jadi bukan hanya berdasarkan rutinitas-rutinitas saja," ucapnya.
Adapun KPK menangkap Rahmat Effendi di rumah dinasnya pada 5 Januari 2022. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
KPK menemukan Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan saldo dalam buku rekening yang diterima Rahmat dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
Baca juga: Kasus Wali Kota Pepen, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
Rahmat diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan dan digunakan untuk proyek Pemkot Bekasi.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pejabat Pemkot Bekasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat dinonaktifkan. Wakilnya, Tri Adhianto, ditunjuk menjadi plt wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.