JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan anak di bawah usia 6 tahun agar tidak mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Adapun saat ini kasus Covid-19 beserta varian barunya, yakni omicron, tengah merebak di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
"Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru," demikian yang tertulis dalam rekomendasi tersebut.
Baca juga: IDAI Rekomendasikan Anak Usia 6-11 Tahun Ikut Pembelajaran Hybrid, Ini Syaratnya
Menurut IDAI, sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan luar ruangan (outdoor).
Serta mengaktifkan permainan daerah di rumah, dan melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga.
Kegiatan itu bisa dijalankan dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan sebagainya.
Baca juga: Rekomendasi IDAI: PTM 100 Persen Boleh Digelar jika Tak Ada Transmisi Lokal Omicron
Adapun saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen di tengah merebaknya kasus omicorn.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti PTM 100 persen.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Lagi-lagi saya bilang bahwa itu berseberangan dengan kebijakan atas (pemerintah pusat) nanti kita yang kena," ujar Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Taga menjelaskan, berdasarkan SKB tersebut, PTM dengan kapasitas 100 persen masih bisa dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1 dan 2. Jakarta saat ini berstatus Level 2.
Apabila nantinya ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3, maka Pemprov DKI bisa melakukan pembatasan jumlah siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.