JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara soal kemungkinan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga Pilkada 2024.
Dia mengatakan, jika merujuk aturan saat ini, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI berakhir Oktober 2022.
"Tapi semuanya di politik serba mungkin," kata pria yang akrab disapa Ariza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan
Ariza mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat mengubah atau merevisi aturan yang ada sehingga ada kemungkinan jabatan diperpanjang hingga pemilihan digelar.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada, TNI Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (Penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza.
Begitu juga dengan kemungkinan kesempatan diberikan dari partai politik untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan terjadi di tahun 2022.
Baca juga: Siapa yang Bakal Gantikan Anies Jadi Penjabat Gubernur DKI?
"Saya kira itu pilihan-pilihan yang ada," ucap Riza.
Terlepas dari pilihan-pilihan yang ada, Riza berharap DKI Jakarta bisa dipimpin oleh orang yang mengerti tentang pembangunan Jakarta dan melanjutkan apa yang sudah dibangun di masa kepemimpinan Anies-Riza.
"Pastikan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.