Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud

Kompas.com - 11/01/2022, 20:40 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar bengkel di Kota Tangerang mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.

Kepolisian diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

Baca juga: Dokter Hamil Minta Duit Nikah Rp 300 Juta Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacarnya

Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.

Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang adalah Fernando Syahputra (20), anak dari pasangan suami istri sekaligus korban tewas ED dan LI.

Fernando juga merupakan adik laki-laki dari korban tewas LE. Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.

Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua

Salah satunya adalah kronologi saat bengkel sekaligus kediamannya terbakar hebat pada 6 Agustus 2021.

Pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Fernando menyebutkan bahwa LE dijemput oleh Mery dengan menggunakan mobil.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Mery menelepon ibu Fernando, yakni LI.

Menurut Fernando, terjadi cekcok antara Mery dan LI.

Baca juga: Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Orangtua, Dokter Hamil Jalani Tes Kejiwaan

"Ada cekcok," ucapnya pada ketua majelis hakim Yuliarti, saat persidangan.

"Bagaimana saudara tahu?" tanya Yuliarti.

"Mama saya teriak-teriak," jawab Fernando.

Dia mengaku tak mengetahui mengapa cekcok itu terjadi.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, LE tiba di kediamannya usai dijemput oleh petugas bengkel di Hotel Olive di Cibodas, Kota Tangerang.

Di kediamannya, LE menyampaikan bahwa Mery tengah hamil dan menuntut sejumlah hal ke keluarganya.

Beberapa di antaranya adalah meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, dan meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel itu.

Setelah itu, LE kembali ke Hotel Olive.

Sampai akhirnya, saat Fernando mandi di kamarnya di lantai 3 sekitar pukul 22.30 WIB, LE teriak bahwa Mery hendak membakar bengkel.

"(LE) ke kamar, memberitahu saya bahwa wanita ini, terdakwa, mau membakar bengkel," paparnya.

"Saya lihat dari jendela kamar, sudah ada asap," sambung dia.

Fernando melanjutkan, saat itu, dia memberitahu ke orangtuanya di lantai 2 bahwa kediaman mereka terbakar.

Di tengah-tengah asap, Fernando membawa kakak perempuannya yang bernama Cornelia Fransisca ke balkon di lantai 4.

Kala itu, Fernando mengira bahwa orangtuanya berada di belakang mereka.

"Saya di balkon, saya kaget orangtua dan kakak saya belum ada. Dari balkon, saya ke lantai 3. Di lantai 3 terdengar ledakan, saya tidak jadi turun, balik ke atas," paparnya.

Saat berada di lantai 4, Fernando sempat tersandung. Ternyata, dia tersandung jenazah LE.

Fernando mengaku kondisi LE saat itu sudah dalam keadaan kaku dan berposisi seperti bersujud.

"Seperti bersujud dan sudah kaku," ungkap dia.

Setelah itu, Fernando bergegas ke balkon dan berteriak meminta tolong.

Dia pun dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran.

Menurut Fernando, tubuh kakaknya saat ditemukan di lantai 4 tidak dalam kondisi terluka bakar.

Namun, kedua orangtuanya mengalami luka bakar yang parah hingga hangus.

"Mama dari muka sampai semua gosong," katanya.

"(Ayah Fernando) juga gosong," imbuh dia.

Sebagai informasi, Mery tidak menghadiri sidang secara langsung alias mengikuti sidang secara daring (online). Dia kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.

Didakwa pasal berlapis

Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.

Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.

"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com