Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Satgas, Polda Metro Jaya Akan Tindak Pelanggar Kewajiban Karantina dari Luar Negeri

Kompas.com - 11/01/2022, 21:10 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karantina untuk memantau pergerakan orang yang datang dari luar negeri dan memastikan soal kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Satgas Karantina akan menindak setiap orang yang melanggar aturan karantina dari luar negeri.

"Kalau ada persoalan yang melanggar keluar sebelum waktu ditentukan, baru Polda Metro Jaya ambil langkah penindakan. Lakukan langkah penegakan hukum," kata Zulpan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Bentuk Satgas Pemantau Karantina Orang dari Luar Negeri

Adapun Satgas Karantina bertanggung jawab memantau setiap orang yang tiba dari luar negeri.

Pemantauan dilakukan mulai dari kedatangan di bandara hingga proses karantina minimal tujuh hari selesai dilakukan.

"Tiap satgas punya tanggung jawab dari bandara sampai hotel. Tugas kepolisian monitoring," ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi untuk pemantauan karantina terkait Covid-19 oleh Mabes Polri.

"Beberapa hari lalu bapak Kapolri melaunching aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya menindak lanjuti dengan membuat tim Satgas karantina," ucapnya.

Baca juga: Luhut Tegaskan 419 Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Tanah Air

Menurut Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya memiliki tiga tim yang akan mengecek pelaksanaan karantina setiap orang dari luar negeri menggunakan aplikasi Karantina Presisi.

Hal itu guna memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun asing yang tiba di Indonesia menjalankan karantina untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Ada tiga tim yang akan mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air. Jadi datang di bandara dengan protokol kesehatan sampai karantina," kata Zulpan.

Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara yang bertugas di bandara.

Baca juga: Aturan Dispensasi Dihapus, Semua Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Kodam Jaya untuk membantu memantau setiap orang yang menjalani isolasi di hotel lokasi karantina.

"Karantina tujuh hari, tempat hotel ditentukan. Ada 134 hotel. Dengan aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya dan Mabes bisa cek dari barcode," ungkap Zulpan.

"Jadi saat tamu asing atau WNI tiba di Jakarta, scan barcode di Bandara Soekarno Hatta, diarahin ke hotel mana dan bisa dicek. Mereka diarahkan ke hotel yang ditentukan sesuai penunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com