Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Satgas, Polda Metro Jaya Akan Tindak Pelanggar Kewajiban Karantina dari Luar Negeri

Kompas.com - 11/01/2022, 21:10 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karantina untuk memantau pergerakan orang yang datang dari luar negeri dan memastikan soal kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Satgas Karantina akan menindak setiap orang yang melanggar aturan karantina dari luar negeri.

"Kalau ada persoalan yang melanggar keluar sebelum waktu ditentukan, baru Polda Metro Jaya ambil langkah penindakan. Lakukan langkah penegakan hukum," kata Zulpan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Bentuk Satgas Pemantau Karantina Orang dari Luar Negeri

Adapun Satgas Karantina bertanggung jawab memantau setiap orang yang tiba dari luar negeri.

Pemantauan dilakukan mulai dari kedatangan di bandara hingga proses karantina minimal tujuh hari selesai dilakukan.

"Tiap satgas punya tanggung jawab dari bandara sampai hotel. Tugas kepolisian monitoring," ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi untuk pemantauan karantina terkait Covid-19 oleh Mabes Polri.

"Beberapa hari lalu bapak Kapolri melaunching aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya menindak lanjuti dengan membuat tim Satgas karantina," ucapnya.

Baca juga: Luhut Tegaskan 419 Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Tanah Air

Menurut Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya memiliki tiga tim yang akan mengecek pelaksanaan karantina setiap orang dari luar negeri menggunakan aplikasi Karantina Presisi.

Hal itu guna memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun asing yang tiba di Indonesia menjalankan karantina untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Ada tiga tim yang akan mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air. Jadi datang di bandara dengan protokol kesehatan sampai karantina," kata Zulpan.

Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara yang bertugas di bandara.

Baca juga: Aturan Dispensasi Dihapus, Semua Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Kodam Jaya untuk membantu memantau setiap orang yang menjalani isolasi di hotel lokasi karantina.

"Karantina tujuh hari, tempat hotel ditentukan. Ada 134 hotel. Dengan aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya dan Mabes bisa cek dari barcode," ungkap Zulpan.

"Jadi saat tamu asing atau WNI tiba di Jakarta, scan barcode di Bandara Soekarno Hatta, diarahin ke hotel mana dan bisa dicek. Mereka diarahkan ke hotel yang ditentukan sesuai penunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com