TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang kini menjadi terdakwa kasus pembakaran bengkel di Cibodas, membantah pernyataan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022).
Sebagai informasi, Mery ditangkap usai membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35). Mery dan LE saat itu berstatus sebagai pasangan kekasih.
Saksi yang dibawa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat agenda sidang kedua itu adalah anak dari pasangan suami istri ED dan LI, yaitu Fernando Syahputra (20).
Baca juga: Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud
Fernando diketahui berstatus sebagai adik dari LE.
Saat sidang berlangsung, terdakwa membantah dua kesaksian Fernando, yang menyatakan bahwa Mery menuntut enam hal kepada keluarganya.
Kemudian, Mery disebut sempat menjemput LE sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya pada 6 Agustus 2021.
"(Kesaksian Fernando) ada yang tidak benar," kata Mery kepada majelis hakim.
Mery mengaku tidak menjemput LE pada pukul 04.00 WIB, melainkan LE yang menjemput dirinya pada pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Dokter Hamil yang Bakar Bengkel di Cibodas Sempat Menangis di TKP
"Saya tidak menjemput pas jam 04.00 WIB. Dia (LE) jemput jam 07.00 WIB," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.