Fernando menyebut dirinya tetap dengan kesaksiannya.
"Tetap," kata dia kepada majelis hakim.
Didakwa pasal berlapis
Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.
Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.
"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 Ayat 3 KUHP dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.