Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Hamil Terdakwa Pembakaran Bengkel di Cibodas Akui Minta Biaya Nikah Rp 300 Juta

Kompas.com - 11/01/2022, 21:33 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang kini menjadi terdakwa kasus pembakaran bengkel di Cibodas, membantah pernyataan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022).

Sebagai informasi, Mery ditangkap usai membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35). Mery dan LE saat itu berstatus sebagai pasangan kekasih.

Saksi yang dibawa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat agenda sidang kedua itu adalah anak dari pasangan suami istri ED dan LI, yaitu Fernando Syahputra (20).

Baca juga: Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud

Fernando diketahui berstatus sebagai adik dari LE.

Saat sidang berlangsung, terdakwa membantah dua kesaksian Fernando, yang menyatakan bahwa Mery menuntut enam hal kepada keluarganya.

Kemudian, Mery disebut sempat menjemput LE sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya pada 6 Agustus 2021.

"(Kesaksian Fernando) ada yang tidak benar," kata Mery kepada majelis hakim.

Mery mengaku tidak menjemput LE pada pukul 04.00 WIB, melainkan LE yang menjemput dirinya pada pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Dokter Hamil yang Bakar Bengkel di Cibodas Sempat Menangis di TKP

"Saya tidak menjemput pas jam 04.00 WIB. Dia (LE) jemput jam 07.00 WIB," ujarnya.

Kemudian, Mery mengaku hanya menuntut satu hal kepada keluarga LE, tak seperti apa yang diucapkan Fernando dalam kesaksiannya, yakni terdakwa menuntut sejumlah hal seperti meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, dan meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.

Lalu, Mery disebut meminta Rp 10 juta per bulan, meminta mobil dan rumah, serta meminta keluarganya diberi nafkah.

Baca juga: Dokter Hamil Minta Duit Nikah Rp 300 Juta Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacarnya

"Pernyataan mengenai tuntutan tidak betul, sebagian tidak betul," tutur Mery.

"Yang betul hanya mengenai total biaya pernikahan Rp 300 juta," imbuhnya.

Setelah mendengar bantahan Mery, majelis hakim bertanya apakah Fernando hendak mengubah kesaksiannya atau tidak.

Fernando menyebut dirinya tetap dengan kesaksiannya.

"Tetap," kata dia kepada majelis hakim.

Didakwa pasal berlapis

Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.

Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.

"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 Ayat 3 KUHP dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com