JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di dua sekolah di Jakarta Timur dihentikan sementara akibat adanya siswa di sekolah tersebut yang terpapar Covid-19.
Dua sekolah itu adalah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 71 Jakarta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Malaka, Pondok Kopi. Kedua sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Duren Sawit.
Satu siswa kelas 12 SMAN 71 Jakarta terkonfirmasi terpapar virus corona varian Omicron.
Sementara untuk kasus SMK Malaka, satu siswa juga dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, tetapi belum bisa dipastikan variannya.
Baca juga: Nasib PTM 100 Persen di Kota Bogor Ditentukan Februari 2022
Kepala SMAN 71 Jakarta Acep Mahmudin mengatakan, satu siswanya yang terpapar Omicron itu masuk sekolah pada Senin (3/1/2022).
Setelah itu, mulai Selasa (4/1/2022) hingga Jumat (7/1/2022), siswa itu tak masuk sekolah karena izin.
Acep mengatakan, pihaknya kemudian mendapat kabar dari orangtua siswa itu bahwa hasil tes usap PCR menyatakan bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami langsung melakukan koordinasi baik dengan Puskesmas, Suku Dinas Kesehatan (Jakarta Timur) untuk bagaimana langkah berikutnya," ujar Acep, Selasa (11/1/2022).
Terpisah, Lurah Cipinang Cempedak Abdul Muin mengonfirmasi bahwa siswa SMAN 71 yang terpapar Omicron itu adalah warganya.
"Ya, betul," kata Abdul melalui pesan tertulis.
Baca juga: Sekolah di Krukut Masih Digelar PTM 100 Persen meski 4 RT Zona Merah Covid-19
Abdul memastikan, siswa tersebut terpapar Omicron dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Malaka, Machmuri Dede Pranoto belum bisa memberikan keterangan terkait varian Covid-19 yang menginfeksi satu siswanya itu.
"Hari Jumat ketahuan (positif) dan informasinya juga sore hari," kata Machmuri, Selasa (11/1/2022).
Akibat kejadian itu, PTM 100 persen di SMAN 71 dan SMK Malaka dihentikan lima hari, terhitung sejak Senin (10/1/2022) hingga Jumat (14/1/2022).
Keputusan itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan.
Baca juga: DKI Belum Bisa Batasi Jumlah Siswa Saat PTM 100 Persen karena Bertentangan dengan Kebijakan Pusat