Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 1 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba yang Bikin Nia Ramadhani Menangis

Kompas.com - 12/01/2022, 09:40 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan memvonis hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam putusannya, majelis hakim menyita barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), satu iPhone 12 pro, dan satu Oppo A5s.

Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani menangis

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Nia Ramadhani tampak meneteskan air mata. Dia sesekali mengusap air matanya.

Setelah menjalani sidang putusan, Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Zen Vivanto langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Mereka dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Sementara itu, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan wajar kliennya menangis mendengar putusan majelis hakim.

"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode.

Hakim sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan pecandu narkoba

Majelis hakim menilai, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya, Zen Vivanto, bukan pecandu narkoba.

"Majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pecandu narkoba karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis," ujar Damis.

Baca juga: Beri Vonis Penjara Bukan Rehab, Hakim Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Bukan Pencandu Narkoba

Majelis hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena para terdakwa menggunakan narkoba atas inisiatif mereka sendiri.

Atas dasar keputusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara, bukan direhabilitasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com