JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara soal kemungkinan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Ia menyebut Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Daftar 7 Gubernur yang Habis Masa Jabatan pada 2022, Ada Anies Baswedan
Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022. Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan. Sesuai aturan dalam UU Pemilu, Presiden Jokowi nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan. Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza.
"Semuanya di politik serba mungkin," sambungnya.
Baca juga: Lahirnya Kompetisi Resmi Balap Liar Pertama di Jakarta, Berawal dari Keresahan Kapolda
Terlepas dari pilihan-pilihan yang ada, Riza berharap DKI Jakarta bisa dipimpin oleh orang yang mengerti tentang pembangunan Jakarta dan melanjutkan apa yang sudah dibangun di masa kepemimpinan Anies-Riza.
"Pastikan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," tutur dia.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.