JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebutkan, eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan hukum.
Hal itu diungkapkan hakim dalam sidang putusan sela perkara tindak pidana terorisme, Rabu (12/1/2022).
"Bahwa nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," kata hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Oleh karena itu, hakim menolak eksepsi terdakwa Munarman dan tim penasihat hukumnya.
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, persidangan pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ucap hakim.
Baca juga: Lansia Ini Rela Jalan Kaki 2 Km ke Puskesmas Kelapa Gading demi Divaksinasi Booster
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin (17/1/2022).
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Baca juga: Misteri Pelaku yang Retweet Ajakan Cari Keluarga Penembak Anggota FPI dari Akun Twitter Pemkot Depok
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.