JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengaku telah mengetahui beberapa nama saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Senin (17/1/2022).
Aziz mengatakan, beberapa nama saksi itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU untuk sidang Senin pekan depan.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan yang ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar, insya Allah sidangnya juga offline, pasti dihadirkan langsung. Kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien, baru online," ucap Aziz, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum
Namun, Aziz tak bisa membeberkan identitas saksi yang akan dihadirkan JPU, mengingat kerahasiaan nama saksi dalam sidang kasus terorisme.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (daftar namanya). Kami belum bisa menyampaikan karena pertimbangan kepentingan undang-undang," kata Aziz.
Agenda persidangan selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Dalam teknisnya, majelis hakim menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni setiap Senin dan Rabu.
"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu. Kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan, bisa disiapkan dari sekarang," ujar hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.