JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengaku telah mengetahui beberapa nama saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Senin (17/1/2022).
Aziz mengatakan, beberapa nama saksi itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU untuk sidang Senin pekan depan.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan yang ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar, insya Allah sidangnya juga offline, pasti dihadirkan langsung. Kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien, baru online," ucap Aziz, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum
Namun, Aziz tak bisa membeberkan identitas saksi yang akan dihadirkan JPU, mengingat kerahasiaan nama saksi dalam sidang kasus terorisme.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (daftar namanya). Kami belum bisa menyampaikan karena pertimbangan kepentingan undang-undang," kata Aziz.
Agenda persidangan selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Dalam teknisnya, majelis hakim menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni setiap Senin dan Rabu.
"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu. Kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan, bisa disiapkan dari sekarang," ujar hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.
Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin pekan depan.
Baca juga: Nasib Kasus Terorisme Munarman Akan Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Sela
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.