JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, angkat bicara soal majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan kubunya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi.
"Ya sebenarnya kami sudah menduga sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur," ujar Aziz seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Aziz menyebutkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan selanjutnya. Kata dia, 'pertunjukan harus terus berlanjut'.
"Tapi show must go on, jadi kami lanjut. Kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," kata Aziz.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Akan Bersaksi dalam Sidang Munarman Pekan Depan
Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin (17/1/2021).
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.