JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya tidak menargetkan jumlah warga yang akan ikut vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Menurut dia, dosis vaksin Covid-19 untuk booster digunakan sesuai kondisi puskesmas hari itu
Mereka yang sudah mendapatkan tiket atau sertifikat untuk dosis ketiga, kata dia, sudah langsung bisa mengikuti vaksinasi.
"Jadi tidak ada target. Dilayani semaksimal mungkin," kata Ali saat meninjau vaksinasi Covid-19 booster di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Ini Vaksin Booster Covid-19 yang Digunakan di Jakarta Utara
Pasalnya, kata Ali, warga yang sudah mendapatkan sertifikat dosis ketiga yang diunggah melalui aplikasi PeduliLindungi, tidak ditentukan harus disuntik vaksin di puskesmas tertentu.
Untuk mendapatkan vaksinasi booster, lanjut dia, tidak perlu berdasarkan domisili yang tertera pada KTP.
"Nanti akan dicek, kalau masih masuk kuotanya silakan. Yang penting yang terdekat saja, jadi tidak ada masalah. Jadi bisa pindah pindah puskesmas walaupun KTP-nya bukan DKI," kata Ali.
Dia mengatakan, target vaksinasi Covid-19 booster di Jakarta Utara tidak ditentukan dengan jumlah angka.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siapkan Dua Lokasi Sentra Vaksinasi Booster
Paling penting, kata dia, vaksinasi booster dilaksanakan hingga tuntas agar warga bisa tervaksin secepatnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati mengatakan, persyaratan untuk bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster adalah warga harus memastikan untuk memiliki tiket untuk bisa melakukan vaksinasi booster dalam aplikasi PeduliLindungi dan sudah lebih dari 6 bulan semenjak dosis kedua.
"Itu dua syarat yang harus dipenuhi karena ada beberapa kasus di lapangan, sudah punya tiket ternyata belum sampai 6 bulan atau kurang dari 2-3 hari tiketnya sudah keluar, tapi belum bisa di-input," kata Yudi.
Oleh karena itu, tidak ada prioritas apakah yang bersangkutan lansia atau masyarakat rentan lainnya.
Paling penting, kata dia, kedua syarat yang disebutkannya terpenuhi.
"Jadi kalau di DKI Jakarta, kalau sudah memenuhi syarat untuk dibuka (dapat booster), masyarakat rentan berusia di atas 18 tahun yang sudah punya tiket dan lebih dari 6 bulan itu bisa dilakukan vaksin," kata dia.
"Tidak spesifik lansia, yang penting dia punya tiket dan bisa di-input dalam sistem," ucap Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.