TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menghadirkan empat tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 18 Januari 2022.
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.
Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas di lapas dan di RS. Kemudian, enam orang dijadikan tersangka atas kasus kebakaran.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Disidangkan 18 Januari 2022
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, keempat tersangka akan dihadirkan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Tanggal 18 Januari ini, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan, agenda pertama," ucapnya pada awak media, Rabu (12/1/2022).
Dapot menyebut, jika para tersangka tak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai dakwaan dibacakan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Komnas HAM Minta Status Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dicabut
Sementara itu, jika mereka mengajukan eksepsi, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan jawaban atas eksepsi tersebut.
"Kalau tidak ada eksepsi, ya kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.
"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," sambung Dapot.
Baca juga: Kemenkumham Kaji Usulan Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dia mengatakan, keempat tersangka yang dihadirkan adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
49 napi tewas