Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut

Kompas.com - 13/01/2022, 05:42 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.

Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.

Hotel yang terletak di Kota Tangerang itu bernama Hotel Siti.

Dengan adanya gugatan tersebut, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.

Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Korban Wanprestasi Yusuf Mansur Terancam Dipolisikan | Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19

Kuasa hukum dari 12 penggugat bernama Ichwan Tony menjelaskan, jika tak ada kesepakatan saat mediasi (deadlock), maka mediasi dikatakan gagal.

"Kalau misal mediasi itu akhirnya tidak ada kesepakatan, deadlock, enggak setuju antara kedua belah pihak, akhirnya mediasi dikatakan gagal," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).

Ichwan berujar, saat memasuki sidang yang beragendakan pembahasan pokok perkara, pihaknya bakal kembali meminta sesuai yang ada di petitum.

"Kalau yang di petitum, (itu) diproses setelah (sidang agenda mediasi) deadlock, itu yang kita minta," ujar dia.

Ichwan sebelumnya berujar, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan petitum pokok perkara.

Baca juga: Yusuf Mansur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.

Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.

Dia mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.

"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.

"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.

Baca juga: Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Investasi Pakai Uang PHK Berujung Buntung, Kini Terancam Dipolisikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com