TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.
Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.
Hotel yang terletak di Kota Tangerang itu bernama Hotel Siti.
Dengan adanya gugatan tersebut, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.
Kuasa hukum dari 12 penggugat bernama Ichwan Tony menjelaskan, jika tak ada kesepakatan saat mediasi (deadlock), maka mediasi dikatakan gagal.
"Kalau misal mediasi itu akhirnya tidak ada kesepakatan, deadlock, enggak setuju antara kedua belah pihak, akhirnya mediasi dikatakan gagal," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Ichwan berujar, saat memasuki sidang yang beragendakan pembahasan pokok perkara, pihaknya bakal kembali meminta sesuai yang ada di petitum.
"Kalau yang di petitum, (itu) diproses setelah (sidang agenda mediasi) deadlock, itu yang kita minta," ujar dia.
Ichwan sebelumnya berujar, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan petitum pokok perkara.
Baca juga: Yusuf Mansur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.
Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.
Dia mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.
"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.
"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.