TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.
Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.
Hotel yang terletak di Kota Tangerang itu bernama Hotel Siti.
Dengan adanya gugatan tersebut, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.
Kuasa hukum dari 12 penggugat bernama Ichwan Tony menjelaskan, jika tak ada kesepakatan saat mediasi (deadlock), maka mediasi dikatakan gagal.
"Kalau misal mediasi itu akhirnya tidak ada kesepakatan, deadlock, enggak setuju antara kedua belah pihak, akhirnya mediasi dikatakan gagal," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Ichwan berujar, saat memasuki sidang yang beragendakan pembahasan pokok perkara, pihaknya bakal kembali meminta sesuai yang ada di petitum.
"Kalau yang di petitum, (itu) diproses setelah (sidang agenda mediasi) deadlock, itu yang kita minta," ujar dia.
Ichwan sebelumnya berujar, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan petitum pokok perkara.
Baca juga: Yusuf Mansur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.
Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.
Dia mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.
"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.
"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.
Guna menghindari riba, Ichwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki formulasi tersendiri.
Namun, dirinya masih belum bisa mengungkapkan isi tuntutan tersebut saat ini.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Baca juga: Akan Ikuti Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Ini Pinta Kuasa Hukum Penggugat
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.