Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Ditentukan Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 13/01/2022, 07:45 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Hari ini, perkara pencabulan oleh seorang biarawan gereja terhadap anak panti asuhan di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.

“Angelo terbukti melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” Ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto, Senin (13/12/2021).

Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntur Bruder Angelo agar dipenjara selama 14 tahun dan didenda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Maju mundur kasus pencabulan oleh Bruder Angelo

Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani, Depok.

Buntut laporan tersebut, Angelo sempat ditahan di kantor polisi. Namun, setelah tiga bulan, ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Pelaku Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun

Polisi beralasan bahwa anak-anak korban pencabulan sudah berpencar karena panti asuhannya bubar saat Angelo ditangkap. Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti serta keterangan korban.

Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah karena Angelo berpotensi mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru.

Dilaporkan kembali ke polisi

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo.

Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari penjara.

Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban yang berbeda. Diketahui, Angelo kerap melakukan pencabulan kepada anak-anak panti asuhan yang ia kelola.

Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.

Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa

Kronologi pencabulan

Angelo dilaporkan oleh satu korban dan tiga saksi korban. Salah satunya pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.

"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).

Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli seorang anak di dalam mobil angkot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com