DEPOK, KOMPAS.com – Hari ini, perkara pencabulan oleh seorang biarawan gereja terhadap anak panti asuhan di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.
“Angelo terbukti melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” Ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto, Senin (13/12/2021).
Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntur Bruder Angelo agar dipenjara selama 14 tahun dan didenda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani, Depok.
Buntut laporan tersebut, Angelo sempat ditahan di kantor polisi. Namun, setelah tiga bulan, ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan.
Baca juga: Pelaku Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun
Polisi beralasan bahwa anak-anak korban pencabulan sudah berpencar karena panti asuhannya bubar saat Angelo ditangkap. Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti serta keterangan korban.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah karena Angelo berpotensi mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo.
Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari penjara.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban yang berbeda. Diketahui, Angelo kerap melakukan pencabulan kepada anak-anak panti asuhan yang ia kelola.
Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.
Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa
Angelo dilaporkan oleh satu korban dan tiga saksi korban. Salah satunya pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli seorang anak di dalam mobil angkot.
Ketika itu, Angelo dan beberapa anak panti asuhan sedang dalam perjalanan ke tukang cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
Namun, sebetulnya kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo lebih banyak dari itu.
Angelo dikenal sebagai "sang kelelawar malam" oleh warga panti asuhan. Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari dengan pakaian serba hitam.
Banyak korban tidak berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai pengayom, sedangkan anak-anak itu sebagai pihak yang diayomi.
Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) memberikan kesaksiannya tentang pencabulan yang dilakukan Bruder Angelo.
Joni mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019.
Tengah malam itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ujar Joni.
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Joni lalu melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Pencabulan terhadap Joni sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebelum Joni, banyak korban lain yang tidak berani untuk buka suara.
Beberapa senior mengetahui kelakuan Angelo yang berupaya menutup akses menuju kamar pada malam hari untuk berjaga-jaga.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pencabulan oleh Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok hingga Diadili
Seorang korban lainnya bernama Lorenzo (bukan nama sebenarnya) begitu takut untuk buka suara karena merasa hidupnya ada di tangan Angelo.
“Kami tidak bisa melakukan apapun karena hidup kami ada di tangan Angelo. Kami tidak bisa balik menyerang karena kami yakin tidak akan ada yang membantu kami,” tutur Lorenzo.
“Kami tidak memiliki siapa-siapa di sini. Kami tinggal jauh dari orangtua, dan tidak tahu ke mana harus melapor. Kami juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kami jika Angelo dilaporkan,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.