Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Narkoba: Positif Konsumsi Ganja, Barang Bukti Disita

Kompas.com - 13/01/2022, 10:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Danang kemudian menegaskan bahwa saat ini Ardhito Pramono masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu guna mendalami motif sang musisi mengonsumsi barang haram tersebut, sekaligus mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menjual ganja kepada Ardhito.

"Saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut," ungkap Danang.

Figur publik terjerat narkoba awal 2022

Sebelum Ardhito Pramono, polisi sudah menangkap sejumlah figur publik atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada awal 2022.

Pekan lalu, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Naufal Samudra di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Zulpan.

Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi Pedangdut Velline Chu atas Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Zulpan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah ditangkap.

Ada jejak digital yang menunjukkan bahwa Naufal pernah memesan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Ridwan.

"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.

Namun, setelah diperiksa secara intensif, kata Zulpan, penyidik memastikan bahwa Naufal negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polisi akhirnya memutuskan untuk merehabilitasi Naufal di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Naufal di wilayah Ragunan.

"Sehingga terhadap saudara Naufal penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan.

Baca juga: Transformasi Tugu Pamulang dari Berbentuk Toren Air hingga Penuh Motif Sarat Makna

Beberapa hari setelahnya, polisi menangkap penyanyi dangdut Velline Chu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Hartono, di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).

Kepada penyidik, Velline mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pada pernikahan sebelumnya.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Akibat perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com