Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Narkoba: Positif Konsumsi Ganja, Barang Bukti Disita

Kompas.com - 13/01/2022, 10:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian kembali menangkap figur publik Tanah Air karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono diringkus Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Informasi mengenai penangkapan Ardhito Pramono dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya pada Rabu kemarin.

"Iya, Ardhito Pramono," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi.

Baca juga: Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi karena Narkotika Jenis Ganja

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Metro Jaya Kombes Ady Wibowo, dengan menyebutkan bahwa figur publik tersebut merupakan seorang musisi sekaligus aktor film layar lebar.

"Ya benar, baru saja mengamankan seorang public figure, aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi," ujar Ady saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Ady, musisi sekaligus aktor film itu ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Ditangkap karena ganja

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, Ardhito ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," kata Danang.

Baca juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Positif Ganja

Menyusul pernyataan Danang, Ady mengungkapkan bahwa penyidik mendapat sejumlah barang bukti ganja saat menangkap Ardhito di kediamannya.

Namun, Ady maupun Danang belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan tersebut dan jumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi.

"Kami menemukan barang bukti berupa ganja," kata Ady.

Positif konsumsi ganja

Aktor sekaligus musisi berinisial Ardhito Pramono ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu ini.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Aktor sekaligus musisi berinisial Ardhito Pramono ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu ini.
Ady menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap Ardhito.

Hasilnya dipastikan bahwa Ardhito Pramono positif mengonsumsi ganja.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal, yang bersangkutan positif ya," tutur Ady.

Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Saat Penangkapan Ardhito Pramono

Danang kemudian menegaskan bahwa saat ini Ardhito Pramono masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu guna mendalami motif sang musisi mengonsumsi barang haram tersebut, sekaligus mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menjual ganja kepada Ardhito.

"Saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut," ungkap Danang.

Figur publik terjerat narkoba awal 2022

Sebelum Ardhito Pramono, polisi sudah menangkap sejumlah figur publik atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada awal 2022.

Pekan lalu, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Naufal Samudra di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Zulpan.

Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi Pedangdut Velline Chu atas Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Zulpan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah ditangkap.

Ada jejak digital yang menunjukkan bahwa Naufal pernah memesan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Ridwan.

"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.

Namun, setelah diperiksa secara intensif, kata Zulpan, penyidik memastikan bahwa Naufal negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polisi akhirnya memutuskan untuk merehabilitasi Naufal di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Naufal di wilayah Ragunan.

"Sehingga terhadap saudara Naufal penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan.

Baca juga: Transformasi Tugu Pamulang dari Berbentuk Toren Air hingga Penuh Motif Sarat Makna

Beberapa hari setelahnya, polisi menangkap penyanyi dangdut Velline Chu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Hartono, di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).

Kepada penyidik, Velline mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pada pernikahan sebelumnya.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Akibat perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com