JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian kembali menangkap figur publik Tanah Air karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono diringkus Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Informasi mengenai penangkapan Ardhito Pramono dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya pada Rabu kemarin.
"Iya, Ardhito Pramono," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi karena Narkotika Jenis Ganja
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Metro Jaya Kombes Ady Wibowo, dengan menyebutkan bahwa figur publik tersebut merupakan seorang musisi sekaligus aktor film layar lebar.
"Ya benar, baru saja mengamankan seorang public figure, aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi," ujar Ady saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Ady, musisi sekaligus aktor film itu ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, Ardhito ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," kata Danang.
Baca juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Positif Ganja
Menyusul pernyataan Danang, Ady mengungkapkan bahwa penyidik mendapat sejumlah barang bukti ganja saat menangkap Ardhito di kediamannya.
Namun, Ady maupun Danang belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan tersebut dan jumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi.
"Kami menemukan barang bukti berupa ganja," kata Ady.
Hasilnya dipastikan bahwa Ardhito Pramono positif mengonsumsi ganja.
"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal, yang bersangkutan positif ya," tutur Ady.
Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Saat Penangkapan Ardhito Pramono
Danang kemudian menegaskan bahwa saat ini Ardhito Pramono masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu guna mendalami motif sang musisi mengonsumsi barang haram tersebut, sekaligus mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menjual ganja kepada Ardhito.
"Saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut," ungkap Danang.
Sebelum Ardhito Pramono, polisi sudah menangkap sejumlah figur publik atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada awal 2022.
Pekan lalu, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Naufal Samudra di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Zulpan.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi Pedangdut Velline Chu atas Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Zulpan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah ditangkap.
Ada jejak digital yang menunjukkan bahwa Naufal pernah memesan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Ridwan.
"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.
Namun, setelah diperiksa secara intensif, kata Zulpan, penyidik memastikan bahwa Naufal negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi akhirnya memutuskan untuk merehabilitasi Naufal di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Naufal di wilayah Ragunan.
"Sehingga terhadap saudara Naufal penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan.
Baca juga: Transformasi Tugu Pamulang dari Berbentuk Toren Air hingga Penuh Motif Sarat Makna
Beberapa hari setelahnya, polisi menangkap penyanyi dangdut Velline Chu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Hartono, di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Kepada penyidik, Velline mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pada pernikahan sebelumnya.
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Akibat perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.