Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Hotel Karantina di Jakarta Dikenai Sanksi karena Langgar Prosedur

Kompas.com - 13/01/2022, 11:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 hotel karantina di Jakarta telah dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran yang dilakukan umumnya yakni tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.

Imran Pambudi, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, mencatat, pelanggaran prosedur itu ditemukan sejak pertengahan 2021. Hotel yang melakukan pelanggaran pun dikenai sanksi tidak boleh menerima tamu karantina dalam kurun waktu tertentu.

”Kami suspend sesuai tingkat pelanggaran. Tidak boleh menerima tamu pelaku perjalanan luar negeri selama satu minggu hingga satu bulan,” ujar Imam seperti dilansir Kompas.id, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Pelanggaran tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum merupakan pelanggaran kategori sedang.

Salah satu informasi pelanggaran yang diterima Kompas adalah dua warga negara asing tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari, serta 56 orang tidak karantina hingga tuntas.

Imran memastikan bahwa dua warga negara asing itu membatalkan pemesanan karantina sehingga tidak ada di hotel yang disidak polisi. Namun, belum ada kepastian informasi perihal 56 orang yang tidak karantina hingga tuntas dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.

Imam hanya menegaskan bahwa Kemenkes rutin melakukan pengecekan karantina di hotel.

”Kemenkes bertugas mengecek atau sidak prosedur dan layanan hotel karantina. Di hotel ada satgas sendiri, di bawah Komando Tugas Gabungan Terpadu. Pangdam Jaya bertindak sebagai kepalanya,” ucap Imam.

Baca juga: Cerita Para Lansia Semangat Ikut Vaksin Booster: Jalan Kaki 2 Km hingga Datang Kepagian

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat 16.588 kamar atau minimal 75 kamar per hotel bagi mereka yang hendak karantina.

Masyarakat bisa memilih hotel sesuai kemampuan, ketersediaan kamar, dan reservasi untuk karantina di situs D-HOTS, quarantinehotelsjakarta.com yang ada sejak Juli 2021.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI, memastikan data pelanggaran karantina di hotel sesuai dengan data Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kemenkes dan Kodam Jaya.

PHRI, sebagai penyedia akomodasi karantina, mengevaluasi setiap hotel yang melanggar prosedur atau layanan. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kemenkes dan Kodam Jaya, serta penegakan hukum dari Polda Metro Jaya.

”Hotel siapkan akomodasi dan ikuti perintah dalam bentuk prosedur standar operasi. Misalnya, pemisahan lift dengan tamu reguler, tamu enggak boleh keluar kamar, kalau keluar dilaporkan. Makanya, di hotel karantina ada pengamanan Kodam Jaya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Karantina di Hotel Terendus sejak Tahun Lalu"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com