JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk memperlihatkan tiket elektronik (e-tiket) yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ini berbeda dengan pernyataan Kementerian Kesehatan yang membolehkan warga datang langsung ke lokasi vaksinasi tanpa e-ticket.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, syarat e-ticket ini dibelakukan sementara untuk mencegah timbulnya penumpukan di lokasi vaksinasi
"Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1/2022).
Baca juga: Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster Covid-19
Widyastuti mengakui, untuk sementara baru sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun Widyastuti memastikan tiket akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
Sehingga, masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," tutur Widyastuti.
Baca juga: Cerita Para Lansia Semangat Ikut Vaksin Booster: Jalan Kaki 2 Km hingga Datang Kepagian
Selain itu, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster juga harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat 6 bulan setelah penyuntikan. Perlu dicatat pula saat ini vaksin booster masih diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.
Widyastuti juga menegaskan bahwa stok vaksin untuk booster saat ini juga masih terbatas. Dinkes DKI masih menunggu penambahan stok vaksin dari pemerintah pusat.
"Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," lanjut dia.
Baca juga: Serba-serbi Vaksinasi Booster di Jakarta, Target Penerima hingga Cara Pendaftaran
Kemenkes Bolehkan Datang Langsung
Kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan e-ticket sebagai syarat vaksin itu berbeda dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes dalam siaran persnya pada Selasa (11/1/2022) memang mengimbau masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Langkah Ini yang Harus Dilakukan
Namun Kemenkes juga membolehkan warga yang termasuk kelompok prioritas untuk datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat jika memang tiket di aplikasi PeduliLindungi belum muncul.
"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.
(Penulis: Singgih Wiryono, Sania Mashabi | Editor: Kristian Erdianto Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.