JAKARTA, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Adapun gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang Kedua Hari Ini
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Baca juga: Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Investasi Pakai Uang PHK Berujung Buntung, Kini Terancam Dipolisikan
Berikut petitum dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV
Kemudian, petitum lainnya yakni:
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:
- Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)
- Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi
Baca juga: 3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah
Hadapi 3 gugatan di PN Tangerang
Selain gugatan di PN Jakarta Selatan, Yusuf Mansur juga menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang, Kota Tangerang.
Gugatan itu terkait investasi hotel haji dan umrah hingga program tabung tanah.