Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi

Kompas.com - 13/01/2022, 12:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Adapun gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang Kedua Hari Ini

Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Baca juga: Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Investasi Pakai Uang PHK Berujung Buntung, Kini Terancam Dipolisikan

Berikut petitum dalam gugatan tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV ingkar janji (wanprestasi)
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
    1. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)
    2. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV

Kemudian, petitum lainnya yakni:

  1. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)
  2. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
  3. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
  4. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  5. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi

Baca juga: 3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah

Hadapi 3 gugatan di PN Tangerang

Selain gugatan di PN Jakarta Selatan, Yusuf Mansur juga menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang, Kota Tangerang.

Gugatan itu terkait investasi hotel haji dan umrah hingga program tabung tanah.

Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui proyek program tabung tanah. Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Baca juga: Enggan Komentar Soal 3 Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Tunggu Sidang Selesai, Hormati Hukum

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar senilai total Rp 785.360.000.

Sementara itu, gugatan ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.

Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut

Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi tiga gugatan tersebut.

Namun menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," kata Yusuf Mansur, Jumat (7/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com