TANGERANG, KOMPAS.com - Sulistyawati (45), perempuan yang mengaku disekap di Karang Tengah, Kota Tangerang, akan memenuhi panggilan kepolisian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/1/2022).
Sulistyawati sebelumnya mengaku disekap oleh seorang perempuan berinisial F di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, pada 7-8 Januari 2022.
Dia disekap karena tak mampu membayar utang sebesar Rp 1,6 juta kepada F.
"Iya benar, saya dipanggil polisi hari Jumat jam 10.00 WIB," ucap Sulistyawati saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Mengaku Disekap di Ciledug Indah II, Berawal dari Utang yang Tak Dibayar
Dia menyebutkan, pemanggilan kepolisian itu bertujuan untuk menjelaskan kronologi penyekapan.
Dia sebelumnya sudah menyerahkan barang bukti penyekapan saat membuat laporan kepolisian pada Senin (10/1/2022).
"Pemanggilan pemberian keterangan saja, kronologi. Kalau barang bukti sudah saya serahkan semuanya," tuturnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang diserahkan adalah tujuh dokumentasi foto saat dirinya disekap.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Perempuan yang Mengaku Disekap di Ciledug Indah II
Dokumentasi itu diambil oleh rekan-rekan organisasi masyarakat (ormas)-nya.
Sebagai informasi, Sulistyawati merupakan anggota ormas.
Kata dia, salah satu dokumentasi yang diserahkan adalah foto yang diambil oleh anggota ormasnya dan Polsek Ciledug saat mendatangi Sulistyawati yang disekap di kediaman F.
"Kalau barang bukti foto yang pertama, (dokumentasi) waktu penggerebekan. Difoto oleh PAC (pimpinan anggota cabang) sama Polsek Ciledug di rumah F itu," kata dia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin sebelumnya berujar, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh Sulistyawati.
Baca juga: Balita di Tambora Disundut Korek, Polisi: Pelaku Kesal Di-bully Ayah Korban
Berdasarkan laporan itu, kata Komarudin, pihaknya hendak memanggil Sulistyawati untuk dimintai klarifikasi.
Kepolisian, lanjutnya, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sulistyawati pada Rabu kemarin.
Tak hanya Sulistyawati, polisi juga hendak memanggil pihak yang dilaporkan oleh Sulistyawati, yaitu terduga pelaku penyekapan F.
Sulistyawati sebelumnya menceritakan, penyekapan bermula saat dirinya meminjam duit F sebesar Rp 1 juta.
Sulistyawati diminta untuk mengembalikan duit itu dalam 10 hari dan jatuh tempo pada 30 Desember 2021.
Lantaran tak sanggup mengembalikan tepat waktu, Sulistyawati diminta membayar Rp 1,3 juta oleh F.
Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.
"Saya enggak bisa bayar sampai jatuh tempo 22 hari. Jadi dikenakan Rp 1,6 juta. Sampai 22 hari itu belum bayar, tapi saya ada iktikad baik buat bayar," ujar Sulistyawati, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Puluhan Pohon di Kawasan Fatmawati Ditempel Kertas, Disebut Akan Ditebang untuk Pelebaran Jalan
Pada 7 Januari 2022, seorang perempuan berinisial A mendatangi kediaman Sulistyawati sekitar pukul 13.30 WIB.
A meminta Sulistyawati mengikuti dirinya. Sulistyawati diajak ke daerah Graha Raya, Kota Tangerang Selatan.
Keduanya bersama anak masing-masing kemudian meninggalkan kediaman Sulistyawati menggunakan sebuah motor.
Saat di perjalanan, Sulistyawati menyadari bahwa rute tersebut tidak mengarah ke Graha Raya. Ternyata, Sulistyawati diantar oleh A ke kediaman F di Ciledug Indah II.
"Saya enggak tahu kalau itu rumah F. Setelah saya sampai di sana, saya masuk duduk. Dia nanya, 'Bagaimana (utang)?'. Saya bilang (kalau) saya belum ada uang, tapi saya ada itikad baik buat bayar," papar dia.
Setelah itu, menurut Sulistyawati, F mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada dirinya. Mendengar hal itu, anak Sulistyawati menelepon salah satu saudaranya.
Baca juga: Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster Covid-19
Sulistyawati dan F kemudian bernegosiasi. F mulanya meminta duit Rp 500.000 serta ponsel Sulistyawati. Namun, belakangan, F membatalkan permintaannya.
F lalu menyekap Sulistyawati di sebuah kamar yang kemudian dikunci dari luar.
"Ternyata itu (Rp 500.000 dan ponsel) tidak diterima oleh F. Setelah itu saya langsung disekap di sebuah kamar, langsung dikunci di kamar itu," kata dia.
Teman-teman Sulistyawati sempat mendatangi kediaman F untuk membahas soal pembayaran utang tersebut. Namun, pembahasan itu tak menghasilkan apa pun.
Pada 8 Januari 2022, F membukakan pintu kamar di mana Sulistyawati disekap. Dia kemudian diberikan minum oleh A dan makanan oleh bapak dari F.
"Jam 01.00 WIB dini hari (8 Januari 2022) baru dibukakan pintu. Saya diberikan minum oleh A dan dikasih roti sama bapaknya F," sebut Sulistyawati.
Baca juga: 15 Hotel Karantina di Jakarta Dikenai Sanksi karena Langgar Prosedur
Usai dikeluarkan, sempat terjadi cekcok antara Sulistyawati dan F.
Kepada F, Sulistyawati menyebutkan bahwa dirinya memiliki iktikad baik untuk memberikan Rp 500.000 serta ponsel miliknya, tetapi mengapa F menolak hal tersebut.
F lantas mengambil ponsel milik Sulistyawati.
"Kalau pun (ponsel) diberikan, pasti saya cepet-cepet kabarin teman saya. Saya juga down pas itu mikirin anak juga," ujarnya.
Setengah jam berikutnya atau pukul 01.30 WIB, pihak Polsek Ciledug tiba di kediaman F.
Sulistyawati pun kembali ke kediamannya. Lantaran merasa disekap, dia melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (10/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.