Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Ditunda, JPU Berharap "Bruder" Angelo Divovis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/01/2022, 15:32 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto berharap terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo  dapat divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani.

"Kami berkeyakinan, kami sudah menuntut selama 14 tahun (penjara). Semoga putusannya juga sama dengan tuntutan kami, minimal ya sama dengan tuntutan kita," kata Arief kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak di Depok Berharap Bruder Angelo Divonis Seberat Mungkin

Di sisi lain, selama menangani kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, kata Arief, dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun untuk meringankan tuntutan.

"Kalau itu kami tidak ada. kami selesai sudah bahwa kami telah menuntut dan insya Allah tidak ada tekanan apapun tapi kalau majelis hakim saya rasa juga tidak ada tekanan," kata Arief.

"Kemandirian majelis hakim apapun yg dihasilkan itu menurut saya yang seobjektif-objektifnya," imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Nasib Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Ditentukan Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Sebelumnya, sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok dengan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo ditunda pekan depan, Kamis (20/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok mulanya membuka sidang pukul 12.11 WIB. Adapun sidang ini digelar di ruang sidang 3.

Namun, hakim ketua Ahmad Fadil mengatakan, sidang ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan terhadap terdakwa.

"Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain," kata Fadil dalam persidangan, Kamis.

Oleh karena itu, kata Fadil, sidang putusan ditunda pekan depan.

Selain itu, Fadil meminta sidang selanjutnya digelar di ruang sidang utama karena kapasitas ruang sidang 3 tidak dapat tampung banyak orang.

"Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan, maka majelis hakim minta waktu satu minggu, hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, jam 09.00 sudah di sini," ucap Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com