DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto berharap terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo dapat divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani.
"Kami berkeyakinan, kami sudah menuntut selama 14 tahun (penjara). Semoga putusannya juga sama dengan tuntutan kami, minimal ya sama dengan tuntutan kita," kata Arief kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak di Depok Berharap Bruder Angelo Divonis Seberat Mungkin
Di sisi lain, selama menangani kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, kata Arief, dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun untuk meringankan tuntutan.
"Kalau itu kami tidak ada. kami selesai sudah bahwa kami telah menuntut dan insya Allah tidak ada tekanan apapun tapi kalau majelis hakim saya rasa juga tidak ada tekanan," kata Arief.
"Kemandirian majelis hakim apapun yg dihasilkan itu menurut saya yang seobjektif-objektifnya," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok dengan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo ditunda pekan depan, Kamis (20/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok mulanya membuka sidang pukul 12.11 WIB. Adapun sidang ini digelar di ruang sidang 3.
Namun, hakim ketua Ahmad Fadil mengatakan, sidang ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan terhadap terdakwa.
"Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain," kata Fadil dalam persidangan, Kamis.
Oleh karena itu, kata Fadil, sidang putusan ditunda pekan depan.
Selain itu, Fadil meminta sidang selanjutnya digelar di ruang sidang utama karena kapasitas ruang sidang 3 tidak dapat tampung banyak orang.
"Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan, maka majelis hakim minta waktu satu minggu, hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, jam 09.00 sudah di sini," ucap Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.