TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 3 Februari 2022.
Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata kedua di PN Tangerang pada Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ariel Mochtar, kuasa Yusuf Mansur, berujar bahwa agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.
"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel seusai persidangan, Kamis.
"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.
Ariel menyebut, sidang kedua hari ini beragendakan proses administrasi penyerahan alamat dari tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak penggugat agar mengoreksi alamat tergugat I.
"Jadi hari ini masih proses administrasi ya. Belum masuk tahap pemeriksaan persidangan, belum masuk tahap pemeriksan materi, belum masuk mediasi," ucap Ariel.
Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut
Sementara itu. Pada sidang hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ichwan Tony.
Dalam sidang, setelah Ichwan menyerahkan alamat dari pihak tergugat I, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3 pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.
Yusuf Mansur selaku tergugat kedua tidak turut dipanggil saat agenda sidang selanjutnya lantaran kuasa hukumnya selalu hadir saat agenda persidangan.
"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim sembari mengetok palu.
Baca juga: Akan Jalani Sidang Kedua Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Siap
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.