TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Agenda sidang perdata yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu baru dimulai pukul 13.42 WIB dan hanya berlangsung selama kurang lebih 10 menit.
Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.
Agenda sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tony.
Sementara itu, Yusuf Mansur diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar.
Sidang tersebut beragendakan penyerahan alamat tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan lalu, majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat I.
Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jatibening Bekasi Ditangkap, Pelaku Teman Korban
Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.
"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim sembari mengetok palu.
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.