JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami dugaan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan dan kini tengah melakukan pendalaman dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Bakal Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar
Menurut Zulpan, Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut karena lokasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalam terhadap kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus didalami penyidik untuk mengungkap dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Denny Siregar ini.
"Kan pendalaman dulu setelah dilimpahkan. Di Polda Jabar itu yang dilakukan apa, terkait apa, lami dalami dulu, di mana nanti dijerat UU ITE-nya dijerat, terkait apa kan masih banyak pendalaman," kata Zulpan.
Untuk diketahui, kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2020 lalu.
Denny dilaporkan karena cuitannya menyebut santri sebagai calon teroris. Dia juga memposting sebuah foto di akun Facebook pribadinya dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' pada 27 Juni 2020.
Forum Mujahid Tasikmalaya pun melaporkannya karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.
"Untuk kaus DS sudah limpahkan ke Polda Metro dari Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kami limpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan dugaan TKP-nya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Menurut Tompo, kasus tersebut dilimpahkan karena tempat kejadian perkara kasus itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya. Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," pungkas dia.
Menanggapi hal itu, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya bakal melanjutkan penyidik akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Pasti (diproses dan diselidiki)," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.