JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami dugaan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan dan kini tengah melakukan pendalaman dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Bakal Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar
Menurut Zulpan, Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut karena lokasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalam terhadap kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus didalami penyidik untuk mengungkap dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Denny Siregar ini.
"Kan pendalaman dulu setelah dilimpahkan. Di Polda Jabar itu yang dilakukan apa, terkait apa, lami dalami dulu, di mana nanti dijerat UU ITE-nya dijerat, terkait apa kan masih banyak pendalaman," kata Zulpan.
Untuk diketahui, kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2020 lalu.
Denny dilaporkan karena cuitannya menyebut santri sebagai calon teroris. Dia juga memposting sebuah foto di akun Facebook pribadinya dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' pada 27 Juni 2020.
Forum Mujahid Tasikmalaya pun melaporkannya karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.