Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Terima Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja

Kompas.com - 13/01/2022, 17:32 WIB
Reza Agustian,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendistribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Deli Serdang Kemayoran, Kamis (13/1/2022).

Kepala Suku Dinas (Kasudin Sosial) Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, masyarakat yang orang tuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan ini.

Baca juga: Peduli Keluarga Korban Covid-19, Pemkot Jakpus Distribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja

"Kriteria penerima kartu peduli anak dan remaja ini antara lain bahwa orang tua atau walinya meninggal akibat terpapar Covid-19," ujar Salam saat ditemui di lokasi, Kamis (13/1/2022).

Karena itu, penerima kartu ini ialah para anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja yang maksimal berusia 21 tahun.

Saat mendaftar, dalam surat keterangan kematian juga harus dijelaskan bahwa yang orang tua yang bersangkutan meninggal akibat terpapar Covid-19.

Adapun kriteria berikutnya ialah orang tua atau wali yang meninggal itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI dan juga berdomisili di Jakarta.

"Jadi apabila ditemukan nanti bahwa yang meninggal itu tinggal di Jakarta, tapi Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP) bukan warga Jakarta. Maka bisa dianulir," papar Salam.

Selain itu, warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri langsung ke RT dan RW di lingkungan dia tinggal. Sementara itu anak yang masih di bawah 17 tahun bisa didampingi saudara atau tetangganya saat mendaftar ke RT dan RW.

"Sepanjang ada laporan, kami akan kunjungi dan ditindaklanjuti oleh petugas kami dan petugas bantuan sosial (bansos)," ujarnya.

Baca juga: Anies Luncurkan Kartu Peduli Anak Yatim akibat Covid-19, Bantuannya Rp 300.000 Per Bulan

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima kartu dan buku rekening yang akan diserahkan oleh pihak dinas sosial.

Besaran dana yang akan diberikan kepada warga sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan diberikan setiap bulannya dalam jangka waktu 12 bulan.

"Dana yang masuk langsung ke rekening mereka," kata Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com